Banyak
kasus yang dapat berkontribusi dalam suatu kematian. Dalam hal ini seluruh
kasus harus terdokumentasi dalam sertifikat kematian. Kasus yang telah
terdokumentasi dengan lengkap merupakan sumber data dalam menentukan satu
penyebab kematian. Penyebab tunggal tersebut merupakan penyebab dasar kematian
(Underlaying cause of Death (UCoD). Penyebab dasar kematian tersebut memiliki
banyak fungsi salah satunya sebagai landasan menyusun program preventif primer,
untuk memperbaiki status kesehatan masyarakat.
- Penyakit atau kondisi yang merupakan awal dimulainya rangkaian perjalanan penyakti menuju kematian; atau
- Keadaan kecelakaan atau kekerasan yang menyebabkan ceder dan berakhir dengan kematian.
Konsep
penyebab dasar kematian merupakan hal penting dalam menentukan kode mortalitas.
Penyebab dasar kematian adalah suatu kondisi, kejadian atau keadaan yang tanpa
penyebab dasar tersebut pasien tidak akan meninggal (Sarimawar dan Suhardi.
2008). Sebagai contoh, penderita kanker meninggal dan penyebab langsungnya
adalah gagal jantung sebagai akibat dari carcinomatosis. Tititk awalanya adalah
neoplasma colon. Maka urutannya adalah neoplasma ganas colon menyebabkan
carcinomatosis, selanjutnya menyebabkan gagal jantung. Pada contoh tersebut,
gagal jantung merupakan kejadian terakhir dari urutan penyakit yang diawali
dengan kanker colon. Neoplasma maligna colon merupakan kondisi yang harus dikode
sebagai penyebab dasar kematian( UCoD)
World
Health Organization telah merekomendasikan bentuk sertifikat kematian dalam
format International Foem of Medical Certificate of Cause of Death (MCCD). Form
tersebut merupakan sumber utama data mortalitas. Informasi sertifikat kematian
bisa diperoleh dari petugas kesehatan (dokter rumah sakit atau dokter
puskesmas) atau untuk kasus-kasus kecelakaan/kekerasan dari polisi dan dokter
forensik. Untuk beberapa kasus yang berhubungan dengan hukum, dokter forensik
bertanggung jawab atas kelengkapan sertifikat kematian.
Penentuan
kode pada sertifikat kematian harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1.
Urutan kejadian penyakit menuju kematian;
2.
Penyebab awal dari urutan tersebut.
Format sertifikat
kematian sesuai rekomendasi WHO terdiri dari 2 bagian yaitu:
1.
Bagian I – digunakan untuk penyakit-penyakit yang
berkaitan dengan urutan dari kejadian langsung menuju kematian;
2.
Bagian II – digunakan untuk kondisi yang tidak berkaitan
dengan bagian I tetapi secara alamiah berkotribusi terhadap kematian.
Berikut ini
contoh formulir yang direkomendasikan oleh WHO:
Bagian I dari
sertifikat kematian terdiri dari 3-4 baris tergantung pada kebiasan setempat
untuk mencatat urutan dari kejadian menuju kematian. Jika terdapat dua atau
lebih penyebab kematian maka urutan waktu harus dicatat oleh pembuat
sertifikat. Setiap kejadian dalam urutan harus dicatat di baris yang terpisah.
1.
Penyebab langsung kematian dituliskan pada baris pertama;
2.
Penyebab dasar kematian dituliskan pada baris terbawah;
3.
Penyebab antara dituliska pada baris yang terletak antara
baris pertama dan baris terbawah;
Dengan demikian
sertifikat yang lengkap berisi informasi tentang:
I.
(a) Penyebab langsung
(b) Penyebab
antara dari (a)
(c) Penyebab
antara dari (b)
(d) Penyebab dasar dari (c)
II. Penyebab lain yang berkontribusi
World
Health Organization (WHO) telah menetapkan prosedur dalam penentuan penyebab
dasar kematian (Underlaying Cause of Death/UCOD). Apabila hanya terdapat satu
penyebab kematian yang ditulis dalam sertifikat kematian, maka penyebab
kematian tersebut yang digunakan sebagai UCOD.
Jika
terdapat lebih dari satu penyebab kematian yang dilaporkan, maka terdapat
beberapa aturan yang dapat digunakan yaitu prinsip umum, Rule 1, Rule 2 dan
Rule 3
1. Prinsip Umum
Jika terdapat lebih dari satu kondisi yang dilaporkan
pada sertifikat kematian, maka kondisi yang dituliskan tersendiri di baris
terbawah pada bagian 1 sertifikat kematian dipilih sebagai penyebab dasar
kematian apabila kondisi tersebut dapat mengeakibatkan semua kondisi yang
ditulis pada baris di atasnya.
2. Rule I
Jika prinsip umum tidak bisa diterapkan dan terdapat
urutan yang berakhir pada kondisi yang dituliskan pada baris pertama
sertifikat, pilihlah penyebab awal dari urutan tersebut. Jika terdapat lebih
dari satu urutan yang berakhir pada kondisi yang dituliskan pada baris pertama
sertifikat kematian, pilih penyebab awal dari urutan yang disebutkan pertama
kali.
3. Rule 2
Jika tidak ada urutan yang berakhir pada kondisi yang
diisikan pertama pada sertifikat kematian, maka pilih kondisi yang diisikan
pertama tersebut.
4. Rule 3
Jika kondisi yang dipilih dengan prinsip umum, Rule 1
atau Rule e ternyata secara jelas merupakan akibat langsung dari kondisi lain
meskipun dilaporkan bagian I ataupun bagian II, maka pilih kondisi lain
tersebut. Dalam menggunakan Rule 3 diperlukan pengetahuan mengenai asumsi
akibat langsung dari suatu penyakit dengan penyakit lainnya.
Pemilihan
UCOD dimaksudkan untuk menghasilkan data yang bermanfaat dan informatif bagi
pengambilan kebijakan kesehatan masyarakat ataupun tujuan pencegahan. Namun
kasus yang dilaporkan terkadang merupakan data yang kurang memenuhi tujuan
tersebut, misalnya pada kasus senilitas (usia tua). Data kasus kematian yang
dilaporkan sebagai kematian dikarenakan usia tua tidak dapat dimanfaatkan untuk
tujuan pencegahan. Dalam hal ini diperlukan adanya rule modifikasi. Beberapa
rule modifikasi tersebut antara lain:
1. Rule A. Senilitas dan kondisi lainnya yang tidak jelas
Apabila penyebab yang dipilih adalah kondisi yang tidak
jelas (ill-defined) dan kondisi yang
diklasifikasikan di tempat lain dilaporkan dalam sertifikat kematian, pilihlah
kembali penyebab kematian, seolah-olah kondisi yang tidak jelas tidak pernah
dilaporkan, kecuali dengan pertimbangan bahwa kondisi tersebut memodifikasi
kode.
2. Rule B. Kondisi Trivial
Apabila penyebab kematian yang dipilih adalah kondisi
sepele yang tidak mungkin menyebabkan kematian, dan suatu kondisi yang lebih
serius (tiap kondisi kecuali kondisi yang tidak jelas atau kondisi sepele
lainnya) dilaporkan, pilihlah kemali penyebab dasar kematian seolah kondisi
sepele tersebut tidak pernah dilaporkan. Bila kondisi sepele dilaporkan sebagai
kondisi yang menyebabkan kondisi lain, maka kondisi sepele tersebut tidak
dibuang, yang berarti rule B tidak dapat diterapkan
3. Rule C. LInkage
Apabila penyebab yang dipilih dipertautkan oleh ketentuan
dalam klasifikasi atau dalam catatan untuk penggunaan dalam koding penyebab
dasar kematian, dengan satu atau lebih kondisi lain pada sertifikat, maka
berilah kode kombinasi untuk kasus tersebut.
4. Rule D. Specificity
Apabila penyebab yang dipilih menggambarkan kondisi
dengan istilah umum dan istilah lain yang memberikan informasi lebuh teliti
tentang letak atau sifat kondisi ini dilaporkan pada sertifikat kematian, maka
pilihlah istillah lain yang lebih informatif tersebut. Rule ini akan sering
digunakan apabila istilah umum menjadi kata sifat yang memberikan istilah lain
yang lebih teliti tersebut.
5. Rule E. Stadium dini dan lanjut penyakit
Apabila penyebab yang dipilih adalah penyakit dengan
stadium dini dan penyakit yang sama dengan stadium lebih lanjut dilaporkan pada
sertifikat, koelah penyakit dengan stadium lebih lanjut. Aturan ini tidak
berlaku untuk bentuk penyakit “kronis” yang dilaporkan sebagai akibat dari
bentuk “akut” selama klasifikasi tidak memberi instruksi khusus pada akibat
tadi.
6. Rule F. Sequele
Apabila penyebab yang dipilih adalah bentuk awal dari
kondisi yang oleh klasifikasi diberikan kategori “sekuele dari ...” yang
terpisah, dan terdapat bukti bahwa kematian terjadi akibat efek sisa kondisi
ini dari pada oleh penyakit dalam fase aktif, maka kodelah pada kategori
“squele dari ...” yang sesuai.
Penerapan
rule untuk seleksi penyebab dasar kematian memerlukan pengetahuan medis tentang
hubungan kausal antar penyakit. Untuk mengintepretasi hubungan kausal dan
menerapkan rule modifikasi tersebut dapat digunakan ACME Decision Table yang dikembangkan oleh US National Center for Health Statistic (NCHS). ACME Decision Table tersebut adalah
salah satu tabel penentu yang dikembangkan oleh NCHS dalam suatu sistem terpada
yaitu Medical Mortality Data System
(MMDS).
Meskipun
bukan standar internasional, tabel tersebut dipakai oleh banyak negara untuk
melakukan proses pengkodean penyebab kematian. Indonesia sendiri telah
mengembangkan pencatatan sertifikat kematian menggunakan alat bantu tabel
tersebut untuk beberapa wilayah sentinel. Pengembangan pelaporan tersebut
dikembangkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI.
1. Struktur ACME Decision Table
ACME Decision Table terdiri dari Tabel A hingga Tabel E.
Berikut ini penjelasan mengenai fungsi dari masing-masing tabel tersebut:
a.
Tabel A
Merupakan daftar kode ICD -10 yang valid untuk penggunaan
dalam pengodean penyebab dasar dan multiple (langsung dan antara)
b.
Tabel B
Merupakan daftar kode yang valid untuk penggunaan dalam
pengkodean penyebab multiple, tetapi tidak untuk pengkodean penyebab dasar.
c.
Tabel C
Merupakan daftar
kode ICD-10 yang tidak valid baik bagi pengkodean penyebab dasar maupun
multiple
d.
Tabel D
Digunakan untuk menentukan hubungan kausal
kondisi-kondisi yang dituliskan pada sertifikat kematian. “Address code”
dicantumkan pada bagian atas daftar kode dan rentang kode (subaddress) yang
mempunyai hubungan kausal yang valid dicantumkan di bawah address code. Address
code adalah kode yang dirinci pada baris a, b dan c dari bagian pertama. Kode
subaddress mengidentifikasi kondisi-kondisi yang dapat menimbulkan atau
menyebabkan kondisi pada address code. Kondisi-kondisi yang kode-kodenya tidak
tercantum, tidak bisa menyebabkan kondisi yang ada pada “address code”. Dengan
kata lain, kode-kode tersebut bukan merupakan urutan yang bisa diterima. Tabel
D digunakan untuk menentukan hubungan kausal ketika menerapkan Prinsip Umum, Rule
1 dan 2. Pada tabel D ini terdapat beberapa simbol terkait hubungan antara dua
kondisi.
Tanda “M” merupakan simbol yang menunjukkan adanya
hubungan ambivalen atau masih diragukan. Apabila menemukan kode ini maka
diperlukan konfirmasi diagnosis untuk menentukan penyebab kematian.
e.
Tabel E
Tabel E merupakan tabel modifikasi dan dipakai untuk
aplikasi Rule 3 , Rule Modifikasi A, Rule Modifikasi C dan Rule Modifikasi D,
Rule Modifikasi E dan Rule Modifikasi F. Di dalam tabel D terdapat beberapa
simbol antara lain:
1.)
Simbol “M” menunjukkan hubungan ambivalen
2.)
Simbol “#” menunjukkan perlunya pertimbangan khusus dalam
penerapakan modifikasi Rule C Linkage.
Selain adanya simbol tersebut di Tabel E juga terdapat
akronim yaitu:
1.)
DS (Direct Sequale)
2.)
DSC (Direct Sequale Combine)
3.)
IDDC (Ill Defined Direct Combine)
4.)
SENMC (Senelity with Mention of Combine)
5.)
SENDC (Senility Due To Combine)
6.)
LMP (Linkage Mention Due to Preferred)
7.)
LMC (Linkage With Mention Due To Combine)
8.)
LDP (Linkage in Due To Position)
9.)
LDC (Linkage in The Due to Position Combine)
10.)
SMP (Selected Modification Preferred)
11.)
SMC (Selected Modification Combine)
12.)
SDC (Selected in the Due Position Combine)
f.
Tabel F
Tabel F Menerangkan entri paling ambivalen “M” yang
ditemukan dalam tabel D dan E. Tabel F memberikan pedoman lebih lanjut dalam
memilih penyebab dasar kematian yang paling sesuai. Jika kondisi yang
ditempatkan dalam tabel F dapat dipenuhi, kode atau kode kombinasi ini dipilih
sebagai penyebab dasar kematian.
g.
Tabel G
Tabel G memuat daftar kode yang diciptakan untuk membantu
perangkat lunak dalam MMDS membedakan antara kondisi tertentu yang dikode ke
dalam kategori yang sama.
h.
Tabel H
Tabel H berisi daftar kode yang dianggap remeh (tidak
berarti) ketika menentukan penyebab dasar kematian. Jika penyebab dasar yang
dipilih ada dalam daftar tersebut, maka rule Modifikasi B diterapkan untuk
menentukan rangkaian langkah yang sesuai lebih lanjut.
2. Penggunaan ACME Decision Tabel
Penentuan
hubungan kausal dapat menggunakan tabel D. Sedangkan untuk melihat ada tidaknya
rule modefikasi menggunakan Tabel E.
Tabel D memberikan bantuan untuk menerapkan
Prinsip Umum, Rule 1 dan Rule Seleksi 2 yang akan menghasilkan UCOD Tentatif.
Selanjutnya UCOD dapat dimodifikasi lebih lanjut dengan Rule 3 atau Rule
Modifikasi A-F.
a.
Langkah-langkah penggunaan Tabel D.
Sebagai contoh akan dilakukan proses cek hubungan kausal
antara hipertensi (I10) dengan Arteroskleorsis Generalisata (I70.9), maka yang
harus dilakukan adalah
1.)
Pastikan telah dilakukan pengodean diagnosis dengan tepat
dan benar;
2.)
Mencari kode I70.9 di dalam tabel D sebagai adress code;
3.)
Mencari kode I10 di bawah kode I70.9;
4.)
Apabila di bawah I70.9 terdapat kode I10 maka dapat
diketahui bahwa terdapat hubungan kausal antara Hipertensi dengan
Arteroskleorsis Generalisata.
b.
Langkah-langkah penggunaan Tabel E.
Sebagai contoh ingin diketahui adakah modifikasi antara
diagnosis penyebab kematian Edema Cerebri (G93.6) (sebagai UCOD Tentatif)
dengan Hemoragi Batang Otak Intracranii (I61.3), maka langkah yang dilakukan
adalah:
1.)
Melakukan pencarian pada Tabel E untuk kode G93.6 sebagai
address;
2.)
Mencari kode I61.3 (sebagai sub address) di bawah kode
G93.6;
3.)
Apabila kode tersebut ditemukan makan akan terlihat
keterangan di samping kode tersebut;
4.)
Dalam kasus ini, kode ditemukan dan terdapat keterangan
DS pada samping kiri;
5.)
DS menunjukkan keterangan Direct Sequale yang berarti rule yang digunakan adalah Rule 3;
6.)
UCOD yang dipilih adalah I61.3 tersebut;
Proses pengecekan tersebut dilakukan berulang-ulang
hingga diperoleh UCOD yang paling tepat.
1.
Kematian Perinatal
Masa
perinatal dimulai dari 22 minggu (154 hari) masa gestasi dan berakhir pada 7
hari setelah kelahiran (WHO, 2010). Kematian yang terjadi pada kurun waktu
tersebut dikategorikan ke dalam kematian perinatal.
Pencatatan
sertifikat kematian perinatal berbeda dengan sertifikat kematian umur 7 hari ke
atas. Pencatatan penyebab kematian perinatal disusun dengan urutan sebagai
berikut:
a. Penyakit / kondisi utama janin atau bayi;
b. Penyakit-penyakit atau kondisi-kondisi lain janin atau
bayi;
c. Penyakit / kondisi utama ibu yang mempengaruhi janin atau
bayi;
d. Penyakit-penyakit atau kondisi-kondisi lain ibu yang
mempengaruhi janin atau bayi;
e. Keadaan relevan lainnya.
Sertifikat harus berisi informasi tentang
a. kondisi bayi ketika dilahirkan yaitu lahir hidup atau
lahir mati (stillbirth).;
b. Tanggal meninggal;
c. Waktu meninggal.
Informasi dalam sertifikat kematian harus memuat:
a. Data Ibu, berupa;
1. Tanggal melahirkan;
2. Jumlah kehamilan sebelumnya: lahir hidup/ lahir mati/
keguguran;
3. Tanggal dan hasil dari kehamilan sebelumnya: Lahir hidup/ lahir mati /keguguran;
4. Kehamilan yang sekarang:
a.) Hari pertama dari menstruasi yang terakhir (jika tidak
tahu, perkirakan lama kehamilan dalam hitungan minggu);
b.) Antenatal care dua atau lebih pemeriksaan: Ya/tidak/tidak
tahu;
c.) Persalinan: Normal spontan letak kepala atay lainnya
disebutkan;
b. Data bayi berupa:
1. Berat badan lahir dalam gram;
2. Jenis kelamin: laki-laki/ perempuan/indeterminate;
3. Lahir tunggal/kembar ke 1/kembar ke 2/ kelahiran kembar
lain;
4. Jika lahir mati: Kapan terjadi kematian: sebelum lahir/
selama persalinan/ tidak tahu;
c. Variabel lain adalah penolong persalinan
(dokter/bidan/dukun/lainnya).
2.
Pengisian Sertifikat Kematian Perinatal
Sertifikat kematian
perinatal mempunyai 5 isian untuk entry penyebab kematian. Contoh sertifikat kematian dapat dilihat pada
gambar berikut:
Isian
penyebab kematian terdiri dari bagian a hingga e. Pengisian penyebab kematian
tersebut mengikuti aturan sebagai berikut:
1. Pada bagian a dan b harus diisikan penyakit-penyakit atau
kondisi-kondisi dari bayi atau janin;
2. Bagian a diisi dengan kondisi yang tunggal dan terpenting,
apabila terdapat kondisi lain pada bayi atau janin maka diisikan pada bagian b;
3. Kondisi tunggal terpenting adalah keadaan patologis yang
menurut pendapat pembuat sertifikat memberikan kontribusi terbesar terhadap
kematian bayi atau janin;
4. Modus kematian seperti heart failure, asfiksia atau
anoxia tidak boleh diisikan pada bagian a kecuali modus tersebut hanya
diketahui sebagai satu-satunya kondsi bayi atau janin;
5. Prematuritas juga tidak dapat diisikan pada bagian a;
6. Bagian c dan d harus diisikan semua penyakit atai kondisi
dari ibu, yang menurut pendapat pembuat sertifikat mempunyai pengaruh yang
merugikan (adverse effect) terhadap bayi atau janin;
7. Kondisi terpenting diisikan pada bagian c dan kondisi
lain diisikan pada bagian d;
8. Bagian e digunakan untuk laporan keadaan lain yang
berhubungan erat dengan kematian tetapi tidak dapat menggambarkan suatu
penyakit atau kondisi bayi atau ibu sebagai contoh: melahirkan tanpa penolong.
Beberapa
aturan terkait pengisian dan pemberian kode penyebab kematian perinatal yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a. Kematian perinatal yang dimungkinkan terjadi karena
kondisi ibu yang berdampak pada janin diisikan pada bagian (c) dan (d) dengan
kode pada kategori P00-P04. Kategori kode tersebut tidak dapat digunakan pada
bagian (a) dan (b);
b. Kematian perinatal yang diakibatkan oleh keadaan
janin/bayi diisikan pada bagian (a). Kode yang biasa muncul adalah antara
kategori P05-P96 (perinatal conditiona) atau Q00-Q99(congenital anomalies);
c. Hanya diperbolehkan mengisi satu kode untuk bagian (a)
atau (c); Namun untuk bagian (b) dan (d) diperbolehkan mengisi lebih dari satu;
d. Bagian (e) merupakan keterngan kematian perinatal.
Apabila dibutuhkan bagian ini dapat di isi dengan kategori kode Bab XX dan XXI;
e. Rule seleksi untuk kematian umum (7 hari ke atas) tidak
diterapkan pada sertifikat kematian perinatal;
f. Apabila aturan tersebut di atas tidak terpenuhi maka
diperlukan adanya perbaikan. Apabila tidak memungkinkan maka digunakan Rule P1 hingga Rule P4
1.
Aturan Pengodean penyebab kematian
a. Rule P1, Mode of
death atau prematurity disisikan di (a)
Apabila heart failure, asphyxia atau anoxia atau prematur
diisikan di (a) dan kondisi lain janin/bayi juga diisikan di (a) atau (b),
kodelah kondisi lain yang disebut pertama seolah-olah kondisi lain tersebut
telah diisikan secara sendiri di (a) dan kode heart failure, asphyxia atau
anoxia atau prematur yang semula di (a) seperti telah diisikan di (b).
b. Rule P2, Dua atau lebih kondisi diisikan di (a) atau (c)
Jika terdapat dua atau lebih kondisi diisikan pada (a)
ayau (c), kodelah kondisi yang disebut pertama seolah-olah kondisi tersebut
diisikan sendiri di (a) atau (c) dan kode kondisi lainnya seolah-olah mereka
telah diisikan di (b) atau (d)
c. Rule P3, Tidak ada kondisi yang diisikan di (a) atau (c)
1. Jika tidak ada kondisi yang diisikan pada (a) tetapi ada
kondisi bayi atau janin yang diisikan
2. Jika tidak ada kondisi yang diisikan di (a) atau (b),
beri kode P95 untuk lahir mati (stillbirth) atau P96.9 untuk kematian bayi baru
lahir. Kode tersebut diisikan di bagian a;
3. Dengan cara yang sama, jika bagian (c) tidak terisi
tetapi terdapat kondisi ibu yang diisikan di (d), berilah kode kondisi yang
disebut pertama seolah telah diisikan di (c);
4. Jika tidak ada yang dimasukkan di (c) atau di (d)
digunakan artificial code (xxx.x)
untuk menunjukkan tidak ada kondisi ibu yang dilaporkan.
d. Rule P4, Kondisi yang diisikan pada bagian yang salah
1. Jika kondisi maternal (kode P00-P04) diisikan di (a) atau
(b) atau jika kondisi janin/bayi diisikan di (c) atau (d), kodelah kondisi
tersebut seolah telah diisikan pada masing-masing bagian dengan benar;
2. Jika kondisi dapat dikelompokkan sebagai kondisi janin/bayi
atau sebagai kondisi ibu, namun keliru diisikan ke bagian (e), kodelah sebagai
kondisi janin atau kondisi ibu tambahan yang diisikan masing-masing.
Contoh soal
NO
|
DIAGNOSIS
|
UCOD TERPILIH
|
KODE ICD-10 (UCOD)
|
RULE
|
||
1
|
I
|
a)
|
Shock traumatic
|
Pejalan kaki tertabrak KA
Kalijaga
|
V05.99
|
GP
|
b)
|
Fracture tibia & fibula kanan dan traumatic amputation
lengan kanan
|
|||||
c)
|
Pejalan kaki tertabrak KA Kalijaga
|
|||||
2
|
I
|
a)
|
Cedera kepala berat
|
Perdarahan Intracerebral
|
I61.9
|
Rule 1
|
b)
|
Perdarahan intra cerebral
|
|||||
c)
|
Luka terbuka pergelangan tangan kanan
|
|||||
3
|
I
|
a)
|
Tuberculosis paru
|
HIV AIDS resulting multiple
disease
|
B22.7
|
Rule 3
|
b)
|
Oral candidiasis
|
|||||
c)
|
Burkit's Lymphoma
|
|||||
d)
|
HIV AIDS
|
|||||
4
|
I
|
a)
|
Kanker hati
|
Kanker usus besar
|
M8000/3 C18.9
|
Rule 1
|
b)
|
Kanker kandung kemih
|
|||||
c)
|
Kanker usus besar
|
|||||
5
|
I
|
a)
|
Sepsis
|
Diabetes Mellitus
|
E14.9
|
GP
|
b)
|
Chronic Renal Failure
|
|||||
C)
|
Diabetes Mellitus
|
|||||
d)
|
-
|
|||||
6
|
I
|
a)
|
Septicaemia
|
Ca Colon
|
M8010/3 C18.9
|
Rule 1
|
b)
|
Bronchopneumonia
|
|||||
c)
|
Deep vein thrombosis
|
|||||
d)
|
-
|
|||||
II
|
Carcinoma Colon
|
|||||
7
|
I
|
a)
|
Kanker ganas otak metastase carcinoma hepatocelullar
|
Ca Hepatocelullar
|
M8010/3 C22.0
|
Rule 2
|
b)
|
cacheitis
|
|||||
c)
|
Anemia
|
|||||
d)
|
Ikterik
|
|||||
8
|
I
|
a)
|
Uremia
|
Klebsiella
|
B96.1
|
Rule 1
|
b)
|
Acute Renal Failure
|
|||||
c)
|
-
|
|||||
d)
|
Klebsiella, urinary tract infection, anemia
|
|||||
9
|
I
|
a)
|
Sepsis
|
Typhoid Fever
|
A01.0
|
GP
|
b)
|
Typhoid Fever
|
|||||
c)
|
-
|
|||||
d)
|
-
|
|||||
II
|
Carcinoma Nasofaring
|
|||||
10
|
I
|
a)
|
Cerebral hemorrhage
|
Cerebral Hemorrhage
|
I61.9
|
Rule 2
|
b)
|
Acute Abdominal Pain
|
|||||
c)
|
Influenza
|
NO
|
Penyebab
Kematian pada SMPK
|
Penyebab
Dasar Terpilih
|
Kode
ICD-10
|
Rule
|
1.
|
I a) Syok kardiogenik
b) Cardiac arrest
c) Abses hati
|
Abses hati
|
K75.0
|
Rule A Senility and ill defined cond
|
2.
|
I a) Sepsis
b) Ileus Obstruksi
c) Hernia inguinalis
lateral inkarserata
|
Hernia inguinalis lateral inkarserata dengan
obstruksi
|
K40.3
|
Rule C Linkage
|
3.
|
I a) Acute Nasopharingitis
b) Hysterectomi
c) Kanker Rahim
|
Kanker Rahim
|
M8000/3 C55
|
Rule B Trivial Condition
|
4.
|
I a) Hipertensi berat dalam kehamilan
b) –
c) –
d) –
II Eklampsia konvulsi
|
Eklampsia konvulsi
|
O15.0
|
Rule D Specificity
|
5.
|
I a) Perdarahan saat operasi
b) Prostatectomy
c) Hiperplasia prostat
|
Perdarahan saat operasi
|
Y60.0
|
Rule B Trivial Condition
|
6.
|
I a) Pericarditis
b) Tuberculosis
c) Influenza
|
Tuberculosis pericardium
|
A18.8
|
Rule D Specificity
|
7.
|
I a) Radang Paru
b) Morbili
c) Malnutrisi
|
Measles complicated pneumonia
|
B50.2
|
Rule C Linkage
|
8.
|
I a) Volume depletion
b) Candidiasis oral
c) Malnutrisi saat kanak –
kanak
|
Sequelae nutritional deficiency
|
E64.9
|
Rule F Sequelae
|
9.
|
I a) Kanker Lambung
b) –
c) –
d) –
II Kanker hati
|
Kanker pada saluran pencernaan
|
M8000/3 C26.9
|
Rule C Linkage
|
10.
|
I a) Glaukoma
b) Encephalopathy uremikum
|
Encephalopathy uremikum
|
G93.4
|
Rule A Senility and ill defined cond
|
Trima kasih ilmunya sngT brmanfaat
BalasHapusMohon maaf kakak, mungkin bisa disertakan sumbernya. Terima kasih :)
BalasHapusSlottyR Casino - Casinos Near Me - Mapyro
BalasHapusView 이천 출장안마 real-time slottyrantcasinos and other slotty casinos in Michigan. 양주 출장샵 Find reviews and ratings for popular 사천 출장안마 games and see 제천 출장안마 activity. 진주 출장마사지